Perampok di Lampung Tengah Dihadiahi 2 Timah Panas Polisi

Gunungsugih (Lampost.co)--Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TPK) berinisial FR (31), dihadiahi dua timah panas oleh petugas.
Pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terabnggi Besar di kediamannya. Sebelumnya pelaku juga telah coba ditangkap namun berhasil kabur dan sempat melukai dua orang petugas kepolisian.
"Pelaku terlibat dalam tindak pidana curas atas korban Krisna Adi Prayoga yang di rampok kendaraan sepeda motor dan HPnya oleh pelaku, pada Rabu (10/5/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas. Rabu, 24 Mei 2023.
Berdasarkan catatan kepolisian yang diterima Lampost.co, pelaku FR telah beraksi di lebih dari 50 TKP wilayah hukum Polda Lampung, Polres Lampung Tengah. Saat beraksi, pelaku kerap membawa senjata api rakitan dan tak segan melukai korban.
"Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya kejar, cegat, todong dan rampas harta milik korban," kata Edy.
Saat penangkapan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu butir peluru aktif jenis jalliber 38.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan 12 tahun penjara," kata Edy.
Putri Purnama
Komentar