#beritalampung#beritabandarlampung#kriminal#perampokan

Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijerat Pasal Berlapis

( kata)
Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi senjata api. (Foto/google images)


Bandar Lampung (Lampost.co): Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur akan dijerat pasal berlapis.

"Selain pasal pencurian dengan kekerasan, kami juga akan lakukan konstruksi hukum kepada pelaku dengan percobaan pembunuhan, karena menggunakan dua senjata api. Selanjutnya juga ada penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," kata dia, Sabtu, 18 Maret 2023.

Selain itu, Reynold mengatakan pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api. 

Berita terkait: Pemilik Toko Bangunan Jadi Komplotan Perampok BPR Arta Kedaton, Sales Suplayer Material Kebingungan Tagih Piutang

"Dari hasil analisis urutan, baik dari keterangan saksi, korban, hingga CCTV, atas perbuatan pelaku kami akan memperberat konstruksi pasal kepada pelaku," katanya. 

Sementara terhadap dua pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran, Polda Lampung memberikan kesempatan bagi keduanya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka petugas dipastikan tidak segan melakukan tindakan tegas terukur. 

"Kami juga Direskrimum Polda Lampung meminta kepada seluruh jajaran, untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Khususnya pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang mendominasi bentuk kriminalitas di Lampung," kata Reynold. 

Berdasarkan KUHPidana, pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365. Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang mendapat luka berat, maka pelaku terancam dihukum penjara selama maksimal 12 tahun penjara. 

Selanjutnya pelaku Hery Gunawan juga terancam pasal 340 KUHP. Pasal itu berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Lalu juga ada Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Pasal itu berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
Terakhir yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar