Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Jawa lewat Lampung Digagalkan

Bandar Lampung (Lampost.co): Bea Cukai Lampung menggalakan upaya distribusi atau penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Pulau Jawa, hendak menuju Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Lampung, pada awal 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan, operasi pertama berlangsung pada 9 Januari 2023. Dimana, tim penindakan Bea Cukai Lampung menyita 960.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp733.194.000.
Kemudian operasi kedua berlangsung pada 16 Januari 2023, rokok ilegal yang disita sebanyak 1.632.000 batang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.387.371.360.
"Penindakan jutaan batang rokok ilegal tersebut, berasal dari informasi intelijen. Pada operasi yang pertama tim penindakan menemukan 960.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau disebut rokok polos," ujarnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Saat hendak diperiksa, sopir berusaha melarikan diri saat kendaraannya diberhentikan oleh petugas, hingga akhirnya dapat diringkus di Jalan Lintas Timur, Lampung Selatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Kemudian pada saat penindakan yang kedua, tim mengamankan sebuah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni. Dari truk didapati 1,6 juta batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku kali ini ialah berpura-pura membawa muatan berupa mangga.
"Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut," katanya.
Adi Sunaryo
Komentar