Penyelidikan Minyak Curah Ilegal 24,8 Ton Baru Periksa Enam Saksi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung masih menyelidiki temuan minyak goreng curah ilegal yang dikemas tidak sesuai aturan.
"Saat ini masih tahap penyelidikan," ujar Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono, Senin, 5 Maret 2023.
Donny mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait minyak goreng curah ilegal tersebut. "Sementara enam saksi pemilik tempat yang dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait soal minyak goreng curah ilegal.
Sebelumnya Disperindag bersama Polda Lampung dan Kemendag menemukan minyak curah yang dikemas tidak sesuai aturan 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton.
Effran Kurniawan
Komentar