#akreditasi#perguruantinggi

Penyederhanaan Akreditasi Buat Perguruan Tinggi Lebih fokus Pengembangan Institusi

( kata)
Penyederhanaan Akreditasi Buat Perguruan Tinggi Lebih fokus Pengembangan Institusi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan proses akreditasi perguruan tinggi. Foto: Ilustrasi/Medcom


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan proses akreditasi perguruan tinggi. 

Penyederhanaan itu dengan menghapus akreditasi A, B, Baik Sekali, dan C. Namun, akreditasi wajib perguruan tinggi saat ini menjadi hanya dua status, yaitu tidak terakreditasi dan terakreditasi. 

Selain itu, BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tidak lagi menarik biaya untuk akreditasi minimum. Namun, jika perguruan tinggi akan melakukan akreditasi unggul atau internasional maka biaya dilimpahkan kepada perguruan tinggi. 

 

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Lampung, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan perguruan tinggi swasta selama ini merasa terbebani biaya akreditasi yang tinggi. 

Untuk satu program studi membutuhkan minimal Rp50 juta untuk akreditasi. Selain itu, persiapan administratif harus dilakukan juga cukup panjang.

 

"Darmajaya punya 15 program studi jadi selama 5 tahun, mesti 15 kali mempersiapkan Borang, lembar evaluasi, mempersiapkan tim asesmen lapangan. Jadi energinya banyak habis di situ," kata Firmansyah, Jumat, 1 September 2023.

Untuk itu, Rektor IIB Darmajaya itu menilai penyederhanaan akreditasi membuat pelaksanaan akreditasi program studi diperpanjang otomatis setiap lima tahun dari LAM ataupun BAN PT.

LAM dan BAN PT akan melihat pangkalan data perguruan tinggi setiap semester. Jika ada terdeteksi kekurangan atau penurunan kualitas, maka assessor akan mengirimkan surat pemberitahuan digital. 

Namun, jika kualitasnya masih tetap terjaga akan langsung dikeluarkan perpanjangan sertifikat akreditasi. "Dengan ini perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkatkan pengembangan institusi," ujarnya. 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar