Penyaluran 2 Persen DTU Tinggal Proses Eksekusi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengemas skema penyaluran bantuan sosial dua persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk pencegahan inflasi pasca-kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kini tinggal proses eksekusi penyalurannya.
"Skema sudah dirangkum dan dikemas dengan baik, tinggal proses eksekusi penyaluran saja," kata Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca juga: Anggaran Penanganan Inflasi Bisa Digunakan Setelah APBD-P Disahkan
Dia mengatakan pelaksanaan penyaluran pada Oktober 2022 ini. "Insyaallah secepatnya, tidak akan lama lagi bantuan akan tersalurkan. Karena memang estimasi waktu kami Oktober ini akan tersalurkan, tapi sepertinya di minggu pertama ini belum bisa disalurkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Sumitro mengatakan jika di 15 kabupaten/kota saat ini tengah berproses menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat miskin ekstrem.
"Tak lama lagi, karena saat ini semua daerah masih berproses. Jadi memang butuh waktu, kami terus akan awasi sehingga penyaluran benar disalurkan Oktober ini," katanya.
Saat ini pihaknya telah merangkum data nilai penyaluran dua persen DTU dari pemerintah provinsi dan 15 kabupaten/kota di Lampung. (CR2)
Data Nilai 2% dari DTU dari Pemprov dan Pemkot/Pemkab
1. Pemprov Lampung Rp10,6 miliar
2.Bandar Lampung Rp5,8 miliar
3.Metro Rp2,3 miliar
4.Lampung Tengah Rp6,7 miliar
5.Lampung Selatan Rp5 miliar
6.Tulangbawang Barat Rp6,05 miliar
7.Lampung Barat Rp2,5 miliar
8.Lampung Utara Rp4,6 miliar
9.Lampung Timur Rp5,3 miliar
10.Tanggamus Rp4,9 miliar
11.Pesawaran Rp3,5 miliar
12.Pesisir Barat Rp2,2 miliar
13.Way Kanan Rp3,5 miliar
14.Mesuji Rp3,5 miliar
15.Pringsewu Rp3,05 miliar
16.Tulangbawang Rp7,9 miliar
Muharram Candra Lugina
Komentar