Pentolan Geng Motor yang Aniaya Hingga Jari Putus Ditangkap Sedang Main Orgen

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus pentolan geng motor yang menganiaya FN (16) hingga jari putus dan luka bacok di kepala.
Tersangka M. Rizki Ilham, diringkus saat sedang main orgen tunggal di hajatan warga Telukbetung Selatan, Minggu malam, 12 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Putra, mengatakan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan terakhir. "Tersangka menganiaya korban menggunakan gear motor yang dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka parah," kata Dennis, Senin, 13 Februari 2023
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti gear motor yang digunakan untuk menganiaya korban dibuang tersangka sehari setelah kejadian di laut sekitar Pesawaran.
"Kami masih mengejar tiga tersangka lain yang juga terlibat dalam penganiayaan itu. Kami himbau kepada geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Bandar Lampung," kata dia.
Tersangka M. Rizki dikenakan Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Effran Kurniawan
Komentar