Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Koperasi dan UMKM

Way Kanan (Lampost.co)---Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurut dia, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggungjawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Di mana hak dasar tersebut tertuang dalam UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang memberikan amanah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja diseluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Baca juga: Bupati Way Kanan Bagikan BSU dan Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Non-ASN
Adipati juga mengajak untuk para koperasi dan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan pengurus dan anggota koperasi serta para pelaku UMKM agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga menghimbau kepada para pengurus koperasi agar konsisten melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang sudah menjadi kewajiban koperasi. Kemudian bagi pelaku UMKM agar segera ber-NIB sebagai syarat mengurus izin lainnya termasuk sertifikasi halal dan bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog,” saran Adipati, Kamis 27 Juli 2023.
Nurjanah
Komentar