Penimbunan Ribuan Liter Solar Dibongkar Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua pelaku dan ribuan liter solar berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku mendapatkan solar dengan cara memodifikasi mobil yang digunakan untuk memborong di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
"Mobil yang mereka gunakan sudah dimodifikasi sehingga pengisian bahan bakar solar melebihi kapasitas standar tangki," katanya, Senin, 5 September 2022.
Baca: Kasus Penimbunan tak Pengaruhi Kuota BBM di Lampung
Ia melanjutkan, para pelaku, yakni HT (33), warga Tanjungkarang Barat ditangkap di SPBU Jalan ZA Pagar Alam. Sedangkan DP (22), warga Tanjungkarang Barat diamankan di SPBU Jalan Teuku Tjik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Keuntungan para pelaku mencapai Rp300 ribu per hari," katanya.
Guna menghindari kecurigaan petugas SPBU dan polisi, para pelaku sengaja membeli BBM hanya di satu titik.
"Biasanya para pelaku membeli BBM di lebih dari lima sampai 20 tempat/SPBU setiap harinya," katanya.
Sementara itu, otak pelaku penimbun solar masih dalam pengejaran polisi.
"Pengakuan mereka solar tersebut akan dijual kembali ke pengecer," katanya.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning, satu unit mobil Isuzu Panther yang didalamnya terdapat satu tangki 59 liter solar bersubsidi, alat penyedot, serta 2.000 liter solar.
"Ada pula uang tunai sebesar Rp6.470.000 untuk pembelian BBM Solar bersubsidi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sobih AW Adnan
Komentar