#honorer#asn

Penghapusan Honorer Ditunda hingga Desember 2024

( kata)
Penghapusan Honorer Ditunda hingga Desember 2024
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)


Jakarta (Lampost.co) -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatur soal penundaan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer. Pegawai honorer rencananya ditiadakan pada November 2023.

"Dalam salah satu pasalnya kalau itu memang disepakati, kita akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dikutip dari Medcom.id, Rabu, 30 Agustus 2023.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan masa kerja honorer dibatasi hingga akhir 2023. Bila aturan itu diterapkan, maka ada potensi PHK massal.

"Kalau itu terjadi 2,3 juta orang kita biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kita sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kita," ucap Syamsurizal.

Ia mengakui penundaan itu solusi jangka pendek. Karena, ada proses peralihan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nanti tidak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honorer sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," kata Syamsurizal.

Ia juga mengungkap bahwa penundaan hingga Desember 2024 mempertimbangkan soal berakhirnya Pemilu Serentak 2024. Tak hanya soal aturan terkait pegawai honorer, beberapa substansi juga akan diubah dalam calon beleid itu.

"Makanya dengan keberadaan UU ini selain melakukan perubahan atau hal yang substantif, termasuk juga masalah digitalisasi. Kalau dulu kan sistem informasi, sistem informasi ASN, sekarang dunia enggak mau gitu lagi," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar