Pengembang Perumahan di Metro Wajib Hibahkan 20% Lahan Perumahan Jadi Fasum

Metro (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah melakukan penandatanganan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengembang perumahan di Bumi Sai Wawai untuk menyiapkan 20 persen lahan sebagai fasilitas umum (fasum).
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan adanya Fasum, ruang terbuka hijau (RTH), musala, dan jalan di suatu perumahan.
"Jadi minimal 20 persen perumahan harus memiliki fasilitas umum yang tujuannya bisa dimanfaatkan oleh penghuni rumah tersebut. Oleh karena itu, perlu kesepakatan antar pemerintah dan pihak pengembang," kata dia, Selasa, 3 Januari 2023.
Dia menambahkan, selain fasum yang dimaksud, Bangkit juga meminta pengembang juga bisa menyiapkan fasilitas pendidikan rohani minimal TPQ.
"Perlu juga adanya fasilitas pendidikan dan TPQ. Semua itu dilakukan untuk menyiapkan dan memuaskan masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengembang Perumahan Pubian Jaya Lestari Grup, Ahmad Subirman mengatakan persetujuan atas peraturan tersebut. Menurutnya, itu semua sudah sesuai dengan peraturan RTRW di Pemkot Metro.
"Tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena memang itu persyaratan yang harus kami penuhi," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk perumahan yang menyiapkan 20 persen lahan sebagai fasilitas umum diantaranya dengan luasan lima hektar lebih.
"Jadi, kalau yang dibawah lima hektar tidak diwajibkan untuk menyiapkan fasum. Hanya yang luas perumahannya minimal 5 hektare saja," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar