Pengedar Sembunyikan Sabu-Sabu di Rel Gorden

Tanggamus (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Pelaku berinisial ZZ (29) merupakan warga dari kecamatan setempat.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Negeringarip berikut barang bukti enam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram. Kemudian, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit ponsel, dan satu buah dompet berwarna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan pengedar sabu-sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berhari-hari. "Pelaku memang salah satu dari target operasi dari tim kami. Dia sudah kami pantau lebih dari seminggu,” kata dia di kantornya, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Metro Ditangkap
Dia menjelaskan penangkapan tersebut setelah pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar kalau pelaku sering bertransaksi sabu-sabu di rumahnya.
Kemudian berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka dapat dipastikan pelaku memang benar pengedar. Selanjutnya, petugas melakukan upaya penangkapan.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023, pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan tersangka sempat mengelak bahkan banyak masyarakat yang merupakan keluarganya berkumpul di lokasi tersebut. Namun, setelah digeledah dengan disaksikan keluarga dan aparat pekon setempat, akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.
"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul. Namun, setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," katanya.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu. "Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," ujarnya.
Kasatresnarkoba berdasar keterangan pelaku, sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan. “Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kotaagung Barat dan Wonosobo,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus masih memeriksa pelaku untuk mengetahui dari mana mendapatkan barang itu.
“Atas perbuatannya, dia diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar