Pengedar Sabu di Gadingrejo Dibekuk Polisi

Pringsewu (Lampost.co) -- Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap FIF (23), warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka diamankan petugas pada Senin, 13 Juni 2022, pukul 16.09 WIB.
"Tersangka FIF diamankan karena adanya dugaan pengedaran narkoba jenis sabu," kata dia, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia menjelaskan dari hasil pengeledahan dari kantong celana tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu yang dibawa adalah pesanan salah satu temannya," ungkap Khairul.
Kasat menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Winarko
Komentar