Pengedar Narkoba di Tubaba Diringkus

Panaragan (Lampost.co) – Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pengedar narkoba di Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunungagung, Tubaba, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat, 27 Januari 2023.
Tersangka AP (35), warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang, Tubaba, diringkus dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi, menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya.
"Kami menggeledah saku celana kiri depan dan menemukan barang bukti," kata Yopi.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari pemasok barang terlarang tersebut.
"Untuk tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar