#beritalampung#beritalampungterkini#ump2023#pengusaha#pekerja#umk2023

Pengamat Sebut Perusahaan Wajib Ikuti SK Gubernur soal UMP

( kata)
Pengamat Sebut Perusahaan Wajib Ikuti SK Gubernur soal UMP
Ilustrasi. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang ditandatangani Rabu, 7 Desember 2022. Pengusaha maupun perusahaan untuk mengikuti SK tersebut dan mulai memberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Pengamat ekonomi Asrian Hendi Caya mengatakan perusahaan wajib memenuhi anjuran SK Gubernur Lampung. Sebab, penetapan UMP diusulkan Dewan Pengupahan, yang di dalam terdiri dari unsur perusahaan dan serikat buruh atau pekerja serta pemerintah dan independen (biasanya dari perguruan tinggi). 

“Artinya, unsur tersebut sudah mengakomodasi kedua pihak baik pekerja dan perusahaan. Hanya regulasi memungkinkan perusahaan minta penangguhan,” ujarnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Baca juga: UMK Bandar Lampung Sah Rp2,99 Juta Mulai 2023 

Dia menambahkan perusahaan yang tidak sanggup bayar sesuai UMP, harus mengajukan permohonan untuk kemudian dibahas pemerintah dengan memperhatikan banyak aspek. "Lalu, sebelum diusulkan melalui proses pembahasan yang panjang karena buruh ingin naik tinggi dan perusahaan inginnya naik rendah," katanya.

Dia menyatakan pro dan kontra secara parsial atau individu boleh saja, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban melaksanakan SK Gubernur. "SK Gubernur Lampung bersifat mengikat dan Disnaker ada kewenangan pengawasan dalam pelaksanaan UMP," ujarnya. 

Menurut dia, kelayakan naik upah bisa dilihat dari banyak sisi. UMP itu adalah kompromi dari banyak kepentingan tersebut.

"Memang proses penetapan UMP belum ideal, tetapi regulasi mengikat semua pihak untuk mengikuti prosesnya," ujarnya. 

"Misalnya revisi UU Ketenagakerjaan, iya salah satu aspirasi terkait dengan proses penetapan upah," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar