#danadesa#apdesi

Pengamat Hukum Lampung: Perpres 104 Bisa Jadi Bahan Evaluasi Apdesi

( kata)
Pengamat Hukum Lampung: Perpres 104 Bisa Jadi Bahan Evaluasi Apdesi
Sebanyak 13 DPC Apdesi se-Lampung dalam rapat di Pindang Uwo, Pramuka, Bandar Lampung. Mereka menolak Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022. Lampost.co/Firman Luqmanulhakim


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dipercaya sudah melalui kajian panjang. Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres itu disebutkan Dana Desa (DD) tahun 2022 diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan covid-19 minimal 8%.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Rudy Lukman menjelaskan, Perpres tersebut sudah bisa dipastikan sudah melalui pertimbangan hukum dan politik secara komprehensif.  

"Pertama, Perpres merupakan peraturan yang bersumber dari Undang-Undang (UU). Artinya, sudah ada pertimbangan politik dan hukum di belakanganya guna memastikan apa yang diinginkan pemerintah," kata dia, Kamis, 16 Desember 2021. 

Baca: Apdesi Se-Lampung Tolak Perpres 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa

 

Menurutnya, Perpres berfungsi membatasi penggunaan DD yang sebelumnya memang tidak berbatas.

"Ini yang bahaya bisa saja menjadi potensi penggunaan yang tidak tepat," ujar dia. 

Rudy menilai, pembatasan yang jelas dalam penggunaan DD menjadi penting dengan mempertimbangkan hasil pengamatan di lapangan. 

"Tetapi pasti pemerintah pusat sudah melewati evaluasi dari segala aspek," katanya. 

Mengenai adanya penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung, ia berharap itu juga tetap bisa dijadikan masukan, sekaligus penyempurna di aturan berikutnya, terutama soal ekskusi. 

"Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan desa-desa di Lampung," katanya. 

Selain itu, kata dia, Perpres ini bisa juga dijadikan bahan evaluasi bagi Apdesi dan para pemangku tanggung jawab pengelolaan DD.

"Kebijakan itu muncul juga berdasarkan kenyataan laporan dana desa saat ini," tutup dia. 

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar