#beritalampung#beritabandarlampung#polusi

Pengamat: Amdal Harus Jadi Acuan Perusahaan saat Menjalankan Kegiatan

( kata)
Pengamat: Amdal Harus Jadi Acuan Perusahaan saat Menjalankan Kegiatan
Ilustrasi Amdal. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Lampung (Unila) M Thoha B Sampurna Jaya mengatakan, dalam menjalankan kegiatan usaha sebuah perusahaan atau industri harus tetap mengacu pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki. 

Terlebih jika dalam hal operasional kegiatan bahan bakar yang digunakan adalah batu bara, maka perlu memperhatikan rencana pengelolaan serta rencana pemantauan lingkungan hidup.

"Tiap industri yang menggunakan batu bara harus punya Amdal serta harus menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)," ujar M Thoha, Selasa, 28 Februari 2023. 

Menurutnya kedua hal ini semestinya dimiliki suatu perusahaan, sebab dari pembakaran batu bara itu menghasilkan material debu yang mudah terbawa udara dan menyebar ke lingkungan sekitar. 

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Tiga Pekon di Suoh Lambar Alami Banjir dan Longsor

"Kedua hal itu mestinya dimiliki suatu perusahaan apa lagi menggunakan batu bara. Dimana abu batu bara sangat halus dan mengandung mineral anorganik, yang terbawa oleh udara dan membahayakan lingkungan terutama masyarakat sekitar," ungkapnya.  

Dikatakan, limbah bahan berat dan beracun telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 101 Tahun 2014 dan itu harus diikuti oleh setiap kegiatan usaha yang menggunakan batu bara. 

"Itu yg harus menjadi catatan agar tidak mempengaruhi lingkungan karena dampaknya tidak hanya di sekitar industri sebab bisa terbawa udara sampai jauh," tambahnya. 

Mrenurutnya, apabila dampak terhadap lingkungan sudah terjadi, maka pihak perusahaan harus memperhatikan kembali dari sisi RKL, serta mulai lakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan setempat atau RPL. 

Dirinya mencontohkan RPL atau pemantauan dapat dilakukan oleh pemerintah setempat, masyarakat melalui lembaga swadaya atau pihak perusahaan itu sendiri. 

"Jika hal itu tidak dijalankan oleh perusahaan maka akan ada sanksinya, pencabutan izin tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi dan bagaimana mekanisme perusahaan harus lakukan sehingga tidak terjadi pencemaran diatas ambang batas," ujar dia.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar