#penganiayaan#persidangan#hukum

Pengadilan Putus Lurah Penganiaya Tim Yusuf Kohar Melanggar Pidana Biasa

( kata)
Pengadilan Putus Lurah Penganiaya Tim Yusuf Kohar Melanggar Pidana Biasa
Suasana persidangan kasus penganiayaan tim sukses Yusuf Kohar. Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co): Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang disidangkan hari ini, Rabu, 18 November 2020, perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh lurah pengajaran dan ketua RT terhadap relawan calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, dengan penetapan perkara tersebut berlanjut ke pidana biasa.

Dalam lenetapan yang dibacakan Hakim tunggal Dina Pelita Asmara dalam sidang  mengatakan terdakwa Dede Suganda dan Agus Dedi Haryanto, berdasarkan berita acara dari penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk dalam tidak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan dan juga mempertimbangkan tanggapan-tanggapan dari para terdakwa dan saksi serta seterusnya.

"Bahwa hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, 203, 204 Undang-undang Nomor 8 Rahun 1981 mengenai hukum acara pidana maka hakikat tindak pidana ringan adalah sifatnya jelas dan ringan," kata Hakim Dina.

Menimbang bahwa hakim berpendapat perkara nomor 12 pidana Tipiring tahun  2020 PN Tanjungkarang tindak pidana ringan adalah sifatnya jelas dan ringan sehingga tidak dapat diperiksa dengan pemeriksaan cepat.

"Berdasarkan hal itu memerintahkan kepada penyidik untuk memperbaiki berkas perkara serta melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan serta melimpahkan perkara tersebut ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa," kata Hakim.

Memperhatikan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, 203, 204 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 perkara Nomor 12 pidana Tipiring tahun 2020 PN Tanjungkarang atas nama terdakwa Dede Suganda dan Agus Dedi Haryanto tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas serta ringan sehingga tidak dapat diperiksa dengan cara pemeriksaan cepat.

"Memerintahkan kepada penyidik untuk memperbaiki berkas perkara serta melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan serta melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan biasa," ujar Hakim.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar