#LAMTENG#KELUARGA#PERCERAIAN

Pengadilan Agama: Kasus Perceraian di Lamteng Tertinggi se-Lampung

( kata)
Pengadilan Agama: Kasus Perceraian di Lamteng Tertinggi se-Lampung
Aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat, 27 Januari 2023. Lampost.co/Tedjo Waluyo


Gunungsugih (Lampost.co) -- Pengadilan Agama Gunungsugih menyatakan angka perceraian di Lamteng 2022 paling tinggi di Provinsi Lampung.

Tercatat sebanyak 2.641 kasus perceraian terjadi sepanjang 2022. Jumlan itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.492 kasus.

Berdasarkan data itu, pengadilan agama setempat menyatakan, Kabupaten Lampung Tengah mencatat status janda terbanyak se Provinsi Lampung dalan kurun waktu setahun terakhir.

"Jumlah perkara perceraian ini terbesar di Provinsi Lampung," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunungsugih Mohammad Ilmuana, Jumat, 27 Januari 2023.

Dia mengatakan perceraian didominasi kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami sebanyak 2.027 kasus. Sedangkan cerai talak yakni gugatan suami kepada istri 614 kasus.

Dari jumlah tersebut, kasus sudah diputuskan oleh pengadilan sebanyak 1.914 kasus gugat cerai dan talak cerai 578. Sedangkan yang berhasil rujuk lewat mediasi hanya 130.

Dia mengatakan tingginya kasus perceraian disebabkan oleh berbagai faktor, seperti poligami, KDRT, perselingkuhan, pertengkaran. Kemudian yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi. "Pihak istri mengaku tidak pernah dinafkahi suami yang bersangkutan," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar