#lampung#bendunganmargatiga#korupsibendunganmargatiga#poldalampung

Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Terkendala Audit BPKP Lampung

( kata)
Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Terkendala Audit BPKP Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung saat menunjukkan hasil citraan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Margatiga. (Lampost.co/Umar Robbani)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. Belum adanya tersangka itu disebabkan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung belum rampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan audit sudah dilakukan sejak Januari 2023 lalu dan diperkirakan rampung pada akhir bulan September 2023. Setelah audit selesai, Polda Lampung akan menetapkan tersangka pada kasus Bendungan Margatiga.

"Audit BPKP Lampung sudah dilakukan sejak Januari 2023, diperkirakan selesai di akhir bulan ini," ujar dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 18 September 2023.

Donny mengatakan meski belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat. Namun ia masih enggan memberikan keterangan mendetail soal itu, hanya saja tersangka itu bagian dari PPK, Satgas A dan B, Pejabat Validasi, KJPP, hingga penitip.

"Kami sudah memetakan orang-orang bertanggung jawab dalam kasus markup proyek ganti rugi lahan bendungan Margatiga ini," kata dia.

Ditanya soal jumlah kerugian negara, DOnny mengaku hanya ada perkiraan sebesar Rp50 miliar. Namun untuk jumlah pasti, akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yakni BPKP Lampung

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung telah memeriksa 255 saksi dari berbagai kalangan yang terlibat dan tujuh saksi ahli. Saksi yang diperiksa yaitu,1 orang PPK Dantah dan 1 orang PPK Bendungan, Ketua Pelaksana pengadaan tanah (Kepala BPN). Lalu 10 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah dan 28 anggota satgas B.

Kemudian 32 penitip tanam tumbuh, bang, dan kolam. Selanjutnya 10 kepala desa dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang tanah. Sementara 7 saksi ahli yang terlibat meliputi BPKB Perwakilan Lampung, Ahli Geo Spasial dari BRIN, Ahli Agraria, Ahli Tanaman Semusim, Ahli Tanaman Tahunab, Ahli Tanaman Keras atau Hutan, dan Ahli Perikanan.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar