Pendaftaran PKD Diperpanjang karena Pendaftaf Perempuan Minim

Pringsewu (Lampost.co) -- Bawaslu Pringsewu memperpanjang waktu pendaftaran untuk pengawas pemilu kelurahan/ desa (PKD) untuk 25 Pekon. Sebab, jumlah pendaftar dari kalangan perempuan masih minim.
Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin, menjelaskan pendaftaran PKD diperpanjang hingga 26 Januari 2023.
"Pendaftar belum memenuhi kuota dan minim pendaftar perempuan," kata Arifin, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurutnya, jumlah pendaftar di setiap pekon harus memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan yang diterima termasuk pendaftar perempuan.
"Kami masih sosialisasikan kepada masyarakat untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan," ujarnya.
Dia berharap rekrutmen itu menghasilkan sumber daya berkualitas dan dapat bekerja tanpa tekanan pihak manapun.
Effran Kurniawan
Komentar