Pencuri Voucher Pulsa di Kota Agung Terancam 7 Tahun Bui

Tanggamus (Lampost.co)--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pelaku pembobolan konter HP di jalan Ir. Hi Juanda, kelurahan Kuripan, Kota Agung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan pelaku EM (28) diamankan dikediamannya pada Jumat, 28 April 2023. Dari kediamannya ditemukan barang hasil curian pelaku.
“Juga turut diamankan 1 unit handphone oppo, 36 voucher internet beberapa provider, bukti postingan pelaku saat menjual voucher curian di online dengan cap BBC (Bon-Bon Cell),” kata dia. Rabu, 3 Mei 2023.
Baca juga : Polres Tanggamus Tangkap Seorang Maling Motor
Hendra mengatakan pelaku membobol konter HP dengan cara membuka paksa rolling door yang berada di bagian depan toko bersama dua rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku saat itu membawa barang-barang yang ada di dalam, seperti puluhan voucher dan 12 HP berbagai jenis. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta akibat peristiwa itu,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Putri Purnama
Komentar