#BANDARLAMPUNG

Penataan Dapil Masih Dipelajari KPU RI

( kata)
Penataan Dapil Masih Dipelajari KPU RI
Ilustrasi. Dok. Lampost


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung masih menunggu kebijakan atau petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait apakah ada perubahan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Lampug atau tidak.

Hal ini diakibatkan putusan Mahkamah Konsitutsi terhadap perkara nomor 80/PUU-XX/2022. Yakni, KPU RI diberikan wewenang untuk menata dan menetapkan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU No. 7 tahun 2017, yakni Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.

"Ini kan masih dipelajari oleh KPU RI, jadi kami menunggu saja dari pusat seperti apa nanti," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto, Jumat, 23 Desember 2022.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 21 Desember 2022, menyatakan akan membentuk tim ahli guna menyusun draf dapil Anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi, setelah putusan MK tersebut. Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pada pemilu 2019, alokasi kursi untuk DPRD Lampung berjumlah 85, dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil) mencapai delapan.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar