Penarikan Retribusi di Kawasan KRL Menunggu Hasil Evaluasi Perda

Liwa (Lampost.co): Rencana penarikan retribusi kepada para pengunjung yang masuk dalam kawasan wisata Kebun Raya Liwa (KRL) kini menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Kepala Badan Litbang Lampung Barat Noviardi Kuswan mengatakan jika Perda yang mengatur tentang retribusi kawasan KRL sudah ada. Namun saat ini masih dalam proses evaluasi di pemerintah provinsi dan Kemendagri.
Ia berharap, evaluasi Perda itu secepatnya selesai sehingga dapat segera diberlakukan. "Harapan kita sebelum hari raya Idul Fitri mendatang Perda itu bisa diberlakukan," kata Noviardi, Senin, 24 Februari 2020.
Sebab lanjut dia, penarikan retribusi itu tujuanya adalah untuk meningkatkan PAD yang salah satunya dapat dilaksanakan melalui pengelolaan kawasan wisata KRL.
Sambil menunggu hasil evaluasi Perda itu, kata dia, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan draf Perbup tentang pelaksanaan pengelolaan KRL dan Perbup tentang penerapan retribusi kunjungan.
"Saat ini dua Perbup itu sedang dalam proses," katanya.
Ditempat terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Ali Yurdin, membenarkan jika Perda retribusi perubahan atas Perda Lambar nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang didalamnya juga mengatur retribusi kawasan KRL itu, saat ini masih dalam proses evaluasi oleh provinsi dan Kemendagri.
Pengajuan evaluasi Perda retribusi itu telah disampaikan kepada Pemprov pada pertengahan Desember lalu. Diharapkan dalam waktu yang tidak lama evaluasi telah selesai sehingga ketentuan itu sudah bisa dilaksanakan," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar