Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Way Kanan (Lampost.co) ---Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, meringkus pelaku inisial ER (18) warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada,Sabtu,26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban yang berusia 17 tahun bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek garis 2.
Korban menceritakan bahwa saat itu pada,Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk.
Baca juga: Majikan di Lampung Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada ART Hingga Hamil
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut. Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban .
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,"ujarnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Tanggamus Lapor Polisi
Kronologis penangkapan terjadi pada,Senin,11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"kata Andre,Jumat,15 September 2023.
Selanjutnya pelaku ER pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Nurjanah
Komentar