Pemprov Minta Resume Tertulis Gugatan Tanah Sabahbalau-Sukarame

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang sengketa tanah antara 23 kepala keluarga di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dan Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, dengan tergugat Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 6 Desember 2021.
Setelah ditunda beberapa kali, sidang dengan agenda mediasi pertama berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri dua belah pihak.
Baca juga: Sidang Sengketa Tanah Kembali Ditunda, Pemprov Berdalih Tak Bawa Kartu Pegawai
Kuasa Hukum Penggugat, Tarmizi, mengatakan pihak penggugat diminta menyiapkan resume gugatan secara tertulis.
"Sebab, pihak tergugat (Pemprov) tak mungkin menyampaikan resume secara lisan, karena pengambil kebijakan adalah atasan dan harus ada bentuk tertulis untuk di kaji," ujar Tarmizi, usai sidang.
Menurut dia, pihaknya tengah menyiapkan resume secara tertulis, meski telah dibacakan. Penyerahan resume tertulis, akan dilakukan saat sidang selanjutnya pada 13 Desember 2021.
"Warga tetap menolak dan mereka tetap seperti petitum gugatan. Ingin haknya dan keadilan ditegakkan," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar