Pemprov Lampung Peringatkan Rekanan untuk Pulangkan Kerugian Negara Temuan BPK

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung akan melayangkan teguran bagi rekanan yang sulit memulangkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Kami terus evaluasi bersama BPKAD untuk memastikan rekanan-rekanan yang susah mengembalikan kerugian dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada LKPD," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Rabu, 1 Juni 2022.
Ia mengimbau, agar rekanan dapat mengembalikan temuan tersebut maksimal 60 hari setelah penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada Pemprov Lampung, yaitu terhitung pada 12 Mei 2022.
"Sebenarnya dalam penyerahan laporan ini tidak ditentukan batas waktunya, tapi tetap ada imbauan untuk tidak lebih dari batas 60 hari," ujar dia.
Ia mengatakan terdapat sejumlah rekanan yang mulai melakukan proses pemulangan secara bertahap. Hal tersebut diharapkan dapat diikuti rekanan lainnya.
"Rata-rata yang kirim laporan mengerjakan proyek pembangunan konstruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek," ujar dia.
Selanjutnya, rekanan 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis fondasi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung.
"Memang bukan satu orang, tapi kelompok. Namun penyampaiannya secara bertahap, jadi tidak secara langsung," ungkap dia.
Effran Kurniawan
Komentar