Pemprov Lampung Dorong Perusahaan di Lampung Ikut Penilaian Proper

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung mendorong perusahaan yang ada di Lampung untuk daat mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).
Adapun upaya Pemprov Lampung dalam Proper tersebut mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungan dan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan saat ini sebanyak 93 perusahaan di Lampung mengikuti penilaian proper tahun 2022.
"Saat ini sudah ada dua perusahaan di Lampung meraih predikat emas yakni diantaranya PT Bukit Asam dan PT Pertamina Geotermal Energi (PGE) Ulu Belu, Tanggamus," kata Emilia, Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menjelaskan jika 93 perusahaan terdaftar dan ikut penilaian Proper 2021-2022, dimana untuk proses penilaian dilakukan satu tahun belakangan dengan melihat mana perusahaan yang fokus dengan lingkungan di sekitar.
"Proper ini memang rutin dilakukan sebagai tolok ukur kinerja perusahaan. Yang bisa mengikuti perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, pertambangan, energi dan migas, dan manufaktur, prasarana dan jasa," katanya.
Untuk urutannya dalam penilaian yakni emas, hijau, biru, dan merah. Dimana jika mendapatkan predikat emas berarti perusahaan tersebut masuk dalam ketegori baik dan jika merah berarti perusahaan harus tingkatkan mutu.
"Selain dua perusahaan raih emas, terdapat perusahaan yang meraih predikat hijau sebanyak dua perusahaan. Kemudian predikat biru sebanyak 88 perusahaan dan satu perusahaan predikat merah," katanya.
Menurutnya untuk satu perusahaan yang berpredikat merah merupakan perusahaan baru dibangun dan masuk ketegori PMA (penanam modal asing) yang mana jika kategori ini penilaian langsung oleh Kementerian LHK.
"Penilaian harus dilakukan agar perlindungan pengelola lingkungan hidup dalam sektor industri dapat bersahabat dengan lingkungan sehingga tidak merugikan masyarakat," lanjutnya.
Ia mengimbau perusahaan di Lampung yang masuk dalam skala sedang hingga besar untuk ikut penilaian proper. "Karena ini bisa mempermudah perusahaan tersebut dalam berbagai aspek saat sudah mendapatkan predikat," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar