#pemprovlampung#tanggamus

Pemprov Lampung Belum Terima SK Mendagri soal Pj Bupati Tanggamus

( kata)
Pemprov Lampung Belum Terima SK Mendagri soal Pj Bupati Tanggamus
Kepala Bagian Kerja Sama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung, Koharudin. (Lampost.co/Silvia Agustina)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus. 

Kepala Bagian Kerja Sama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung, Koharudin menuturkan pihaknya masih menunggu SK tersebut. 

"Sampai dengan hari ini kami belum mendapat informasi dari pusat terkait waktu pelantikan maupun nama pengisi Pj," ujarnya saat ditemui di Ruang Staf Ahli Pemprov Lampung pada Senin, 18 September 2023.

Meskipun begitu, Pemprov Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan tetap berkoordinasi untuk melakukan persiapan pelantikan. 

"Tapi tetap kita siapkan prosesi pelantikan dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Pemkab Tanggamus," kata dia. 

Koharudin menjelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus akan segera berakhir pada 20 September 2023 mendatang. 

Apabila SK Mendagri terkait Pj Bupati tak kunjung turun hingga akhir masa jabatan, maka posisi tersebut akan diisi oleh sekretaris kabupaten sebagai pelaksana harian (Plh) bupati. 

"Kalau belum ada SK maka pemerintah pusat akan menyampaikan pemberitahuan bahwa ada penunjukan Plh Bupati yang dijabat oleh sekretaris kabupaten," tuturnya.

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar