Pemprov Lampung Belum Siap Menerapkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung saat ini belum bisa menerapkan penggunaan kendaraan dinas menggunakan mobil listrik. Hal tersebut dikarenakan sejumlah kendala serta sarana dan prasarana yang menjadikan Pemprov Lampung belum siap.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhawan mengatakan hingga tahun ini (2023) pihaknya belum menggunakan kendaraan listrik, karena hingga saat ini kondisi randis yang dimiliki masih mumpuni.
"Hingga saat ini kita masih gunakan randis yang berbahan bakar minyak, karena hingga saat ini kendaraan Pemprov Lampung yang dimiliki kondisinya masih bagus dan mumpuni, untuk usia juga relatif muda," kata Qodratul Ikhwan, Rabu, 8 Februari 2023.
Menurutnya kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus diapresisi.
Baca juga: Wagub Nunik Minta Warga Aktif Tangkal Radikalisme
"Prinsipnya tetap menyambut baik arahan dari Presiden untuk pengggunaan kendaraan listrik, tapi untuk di Lampung mungkin bertahap diterapkannya. Kita masih harus membenahi dari segi sarana dan prasarananya juga," katanya.
Sebab menurutnya saat ini untuk keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Lampung masih minim. "Ketersediaan SPKLU juga menjadi upaya yang kami dilakukan, karena kalau ada mobilnya tapi stasiun pengisiannya tidak ada kan akan sulit," kata dia.
Menurutnya Pemprov Lampung saat ini masih menggunakan kendaraan dinas dengan sistem sewa. Dimana hal tersebut dinilai lebih efektif serta biaya perawatan yang lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan yang dibeli menggunakan APBD.
"Saat ini Pemprov Lampung sebagian kendaraan dinas yang lama sudah dihapus dan diganti dengan sistem sewa. Jadi untuk kendaraan yang belum masuk 5 tahun masih digunakan, tapi kalau lebih gunakan sistem sewa," tutup dia.
Adi Sunaryo
Komentar