Lampung Ancang-ancang Cegah Banjir Limbah Medis

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengantisipasi lonjakan limbah medis dengan memfokuskan rumah sakit agar menangani limbah medis secara benar.
"Limbah medis termasuk limbah bahan beracun, berbahaya (B3) dan tidak boleh dibuang ketempat sembarangan atau tempat pembuangan akhir (TPA) karena akan berdampak ke lingkungan," kata Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Kamis, 9 September 2021.
Ia mengatakan, terdapat syarat khusus dalam pembuangan sampah medis, seperti jarum suntik dan bekas operasi. "RS tahu dan pasti paham perlakuan khusus sampah medis itu," jelasnya.
Di Lampung sendiri, tambahnya, sampah medis akan langsung dikirim ke Banten karena memiliki alat. Sehingga limbah B3 ini dikumpulkan dulu ke satu tempat dan sesuai standar, jika memadai dan penuh akan ada transporter.
"Ini sekaligus pelaksanaannya, RS kumpulkan sampah itu dan dijadikan satu kirim ke Banten, supaya ekonomis," kata dia.
Namun, kendalanya saat ini banyak warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dan membuang sampah medis bersamaan dengan sampah rumah tangga.
"Ini jadi persoalan yang sulit, karena memang masyarakat yang isoman banyak, tidak mungkin pemerintah bisa handle semua. Yang jelas kami harus bersama-sama sadari bahaya limbah medis. Masyarakat harus cekatan bisa memisahkan antara sampah rumah tangga dan sampah medis," katanya.
Pemprov mengimbau masyarakat bisa memahami sampah tersebut agar tak akan menimbulkan permasalahan baru.
"Pengumpulan sampah ini masuk ranah kabupaten dan kota, tapi kami tetap mengimbau agar sampah medis ini tidak tercecer dan terbuang sembarangan. Sosialisasi ke masyarakat juga harus digencarkan, jadi yang isoman akan terarah," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar