Pemkot Metro Berikan Stimulus PBB P2 bagi Wajib Pajak

Metro (Lampost.co)-- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan keringanan atau stimulus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak di Bumi Sai Wawai.
Data yang dihimpun Lampost.co, pemberian stimulus tersebut dibagi menjadi tiga golongan, untuk buku 1 dan 2 diberikan stimulus sebesar 70 persen, kemudian untuk buku 3 dan 4 sebesar 60 persen serta buku 5 diberikan stimulus sebesar 30 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syahri Ramadhan mengatakan, untuk pemberian stimulus di tahun 2023 ini sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota.
Baca Juga: Target Pajak Bumi dan Bangunan Lambar Baru Terealisasi 4,82%
"Pemberian stimulus pada PBB P2 di Metro sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Kemudian, ditetapkan besarannya di tiap tahunnya. Untuk di tahun 2023 sudah ditetapkan melalui SK Walikota terbaru," kata dia, Jumat, 7 Juli 2023.
Syahri menyebut dalam pemberian stimulus ini, Pemkot Metro kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak dibandingkan tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Perbaikan Jalan dan Kenaikan PBB Dibahas dalam Reses Ketua DPRD Metro
Setelah ditetapkannya pemberian stimulus ini, kini pihaknya langsung berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mengedukasi masyarakat dalam pembayaran PBB P2.
"Untuk persoalan di tahun 2022 memang ada beberapa kendala. Namun, kita sudah coba untuk mengurai permasalahan itu bersama Lurah dan Camat. Terlebih saat ini sudah ditetapkan pemberian stimulus PBB," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Marta Hidayat mengungkapkan, untuk mempermudah pembayaran pihaknya telah mengembangkan metode pembayaran melalui aplikasi.
"Jadi, untuk yang konvensional pembayaran masih ditarik oleh kolektor atau bayar ke kelurahan. Untuk warga Metro yang tidak sempat bisa membayar melalui aplikasi, mulai dari Tokopedia, Indomaret atau Alfamart. Kemudian, kita juga bisa membayar melalui aplikasi Bank Lampung lewat L Online," ungkapnya.
"Sehingga nantinya wajib pajak yang berdomisili tidak di Kota Metro bisa melalui pembayaran tanpa harus ketemu dengan kolektor dan petugas kelurahan," pungkasnya.
Sri Agustina
Komentar