Pemkot Metro akan Mengkaji SE Moratorium Pendirian Apotek

Metro (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek yang ada di Metro.
Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, sorotan yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap SE tersebut langsung disampaikan ke Dinas Kesehatan kota setempat. Terlebih, hitungannya sudah disampaikan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Metro.
"Hitungannya yang disampaikan oleh IAI. Dulu pernah saya sampaikan, harusnya Dinas Kesehatan mendapatkan informasi. Tentu itu hanya sebatas Surat Edaran dan imbauan saja. Nanti kita hitung kembali untuk perbandingannya," kata dia, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca Juga: Polsek Tanjungbintang Lakukan Pengawasan Penjualan Obat Sirop di Sejumlah Apotek
Wahdi juga setuju dengan KPPU, dimana untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dalam konteks pendirian apotek di Metro. Pihaknya juga sudah menyampaikan ke Dinas Kesehatan dan nanti akan dibicarakan dengan IAI.
"Jadi kepentingan satu organisasi, itu tidak boleh. Kita terbuka semuanya, sama juga untuk pembangunan di Metro. Apalagi untuk perkembangan apotek di Metro ini menunjukkan bahwa arus investasi sangat besar, dan harus disambut dengan baik," kata dia.
Baca Juga: Karyawan Apotek Rosa Positif Covid-19 Usai Pertemuan Keluarga
Sementara itu, dalam mengambil kebijakan tersebut pihaknya mengaku akan mengkaji lagi IAI dan akan menerima semua laporan yang ada.
"Disini setelah dihitung oleh KPPU rupanya tidak dan masih bisa ada penambahan apotek. Kita kaji lagi dan saya kira hal-hal itu sudah sampai pada tataran di organisasi profesi, tidak masuk ke Pemerintah," ujar dia.
Ricky Marly
Komentar