Pemkot Bandar Lampung Rehabilitasi 16 ODGJ Selama 2022

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan rehabilitasi 16 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama 2022. Kepala Bidang Rehabilitasi, Sriwati mengungkapkan, sebagian besar ODGJ berasal dari pengamanan Satpol PP.
Ia menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah yayasan untuk melakukan rehabilitasi. Hal tersebut karena pemerintah tidak memiliki panti ataupun UPT untuk menangani ODGJ.
Selain hasil pengamanan Satpol-PP, ODGJ yang dikirim ke panti rehabilitasi merupakan permintaan dari keluarga. Menurutnya, ODGJ dikirim ke tempat rehabilitasi karena sudah meresahkan masyarakat.
"Jadi yang ODGJ yang meresahkan itu diamankan Satpol-PP diserahkan ke kami, ada juga karena keluarganya tidak mampu," ungkapnya saat ditemui di kantor, Jumat, 27 Januari 2023.
Saat ini pemerintah bekerjasama dengan lembaga sosial Srikandi di Lampung Tengah untuk melakukan rehabilitasi ODGJ. Masa rehabilitasi biasanya dilakukan selama 3-6 bulan lalu dikembalikan kepada keluarga.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat penanganan terhadap ODGJ juga menjadi terbatas. Meski melalui kerjasama dengan sejumlah lembaga, pemerintah tetap harus mengeluarkan biaya.
"Kalau Dinas Sosial kan tidak melakukan pengamanan itu tugasnya Satpol-PP, atau permintaan keluarga," jelasnya.
Jika masyarakat memiliki keluarga yang mengalami gangguan jiwa bisa meminta bantuan kepada Dinas Sosial untuk rehabilitasi. Masyarakat dipersilahkan datang kantor dinas dan membuat pernyataan kesediaan.
"Kalau keluarga mau nanti akan di bantu, karena tempatnya jauh di Lampung Tengah, kadang keluarganya tidak mau," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar