#beritalampung#beritabandarlampung#pemilu2024#bawaslu

Pemkab Tanggamus Larang Guru Daftar Penyelenggara Pemilu, Ini Kata KPU dan Bawaslu Lampung

( kata)
Pemkab Tanggamus Larang Guru Daftar Penyelenggara Pemilu, Ini Kata KPU dan Bawaslu Lampung
Ilustrasi. Foto: Dok


Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Tanggamus melarang para guru di lingkungan Dinas Pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia, maupun pengawas dalam pelaksanaan Pemilu di 2024.

Melalui surat ederan yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis, mengatakan pentingnya peran dan fungsi guru sehingga keterlibatan dalam pelaksanaan Pemilu dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.

Terhadap hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan pemerintah daerah yang melarang ASN-nya atau tenaga pendidik menjadi badan adhoc, baik PPK maupun PPS.

"Mungkin Pemda menilai agar ASN tidak menjadi penyelenggara, karena berkaitan dengan beban jam kerja atau jam mengajar yang harus terpenuhi," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca juga: Tawuran Antarpelajar Kembali Pecah di Pahoman

Karena itu KPU Lampung menyebut, jika ada ASN atau tenaga honorer ataupun guru dan pihak-pihak yang diperbolehkan mendaftar sebagai penyelenggara harus mendapat izin langsung dan secara resmi dari atasan, yang nantinya dicantumkan saat mendaftar.

"Ketika tidak dapat izin atasan, maka tidak terpenuhi (syarat administrasi). Di PKPU kami memang tidak ada, tapi kami kan ada form siap bekerja penuh waktu, makanya harus ada izin itu. Misalnya Kemenpan RB keluarkan surat, terus Kemensos juga keluarkan surat, jadi kembali ke instansinya," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo juga memonitor surat edaran tersebut. Menurut Iskardo, karena adanya beberapa surat edaran larangan dari instansi vertikal maupun pemerintah daerah, para pekerja yang hendak mendaftar banyak yang mengurungkan niatnya.  

"Jadi pada mau daftar jadinya enggak, karena dianggapnya nanti cuti. Jadi enggak dapat honor gaji dan lain-lain," ujar Iskardo.

Lanjut Iskardo saat ini belum ada temuan para guru ataupun ASN dan honorer yang mendaftar menjadi badan adhoc. Karena, banyak peserta yang mengundurkan diri.

"Kalau di Perbawaslu enggak ada larangan (daftar Panwas dan PKD), tapi Kementerian dan Pemda terkait sudah keluarkan larangan," katanya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar