#LAMSEL

Pemkab Lamsel Diproyeksikan Dapat Rp1,5 Miliar dari Lelang Barang Bekas

( kata)
Pemkab Lamsel Diproyeksikan Dapat Rp1,5 Miliar dari Lelang Barang Bekas
Ilustrasi. Dok. Antaranews.com


Kalianda (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melelang sejumlah barang bekas atau tidak layak pakai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika seluruh barang yang dilelang dibayar lunas oleh pemenang, maka Pemkab Lamsel bisa mengantongi Rp1,5 miliar.

Barang yang dilelang diklasifikasikan berupa barang peralatan mesin, barang inventarisasi dan barang dalam kondisi scrap (kendaraan rongsok/besi tua). Objek yang dilelang berupa kendaraan (motor/mobil) meja, lemari, alat elektronik rusak dan sebagainnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Joni Maryanto, mengatakan lelang barang melalui KPKNL itu diumumkan pada 21 Desember 2022 dan ditutup pada 26 Januari 2023 pukul 11.00 waktu server.

"Jadi, ada 92 lot yang dilelangkan. Alhamdulillah, Lampung Selatan memecahkan rekor dengan penawaran sebanyak 562 alias terbanyak sejak kantor KPKNL (Bandar Lampung) berdiri," kata dia, Selasa, 31 Januari 2023.

Dia menyatakan, apabila pemenang lelang melunasi seluruh barang yang dilelang. Maka, Pemkab Lampung Selatan akan mengantongi pendapatan setidaknya mencapai Rp1,5 miliar.

"Ya, ini sudah jauh dari nilai limit, yang hanya Rp600 juta. Dengan catatan  kalau dilunasi semua nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliar," kata dia.

Joni menambahkan, untuk batas limit waktu pelunasan bagi para pemenang lelang yakni 10 hari setelah penutupan lelang atau Kamis, 02 Febuari 2023.

"Kalau tidak dilunasi, uang jaminan pemenang lelang akan hangus dan barang tersebut akan diusulkan untuk dilelang kembali melalui KPKNL," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar