#tambakudang#tersangka#pesisirbarat

Pemilik Tambak Udang di Kecamatan Lemong Ditetapkan Menjadi Tersangka

( kata)
Pemilik Tambak Udang di Kecamatan Lemong Ditetapkan Menjadi Tersangka
Andi Riza, pemilik perusahaan tambak udang yang beroperasi di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha. (dok. Kominfo)


Bandar Lampung (lampost.co) -- Andi Riza, pemilik perusahaan tambak udang yang beroperasi di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha di wilayah Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong.

Kepala Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi, Minggu, 14 Mei 2023, mengatakan sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/21/XII/Res.5.2/2022/Dit.Polairud pada 5 Desember 2022 tentang Penetapan Tersangka Andi Riza. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Angka 15 Sub Angka 16 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 70 Huruf (c) Sub Pasal 73 Huruf (b) UU RI Nomor 17 tentang Sumber Daya Air. 

Baca Juga: Polairud dan Dinas Terkait Cek Lokasi Tambak Udang di Tengah Hutan Mangrove

Saat ini proses persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum, Samsi Thalib. "Sidang yang dilaksanakan hari Rabu, 10 Mei 2023 mendengarkan keterangan dari saksi Rio Saputra bin Batin Alam Zulkifli dan Sutrisno bin Marsidi. Dimana keduanya merupakan Penyidik dari Ditpolairud (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) Polda Lampung," kata Suryadi. 

Ia menambahkan, agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para saksi, antara lain dari Pemkab Pesisir Barat, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Armen Qodar, mantan Kadis Perikanan Hasnul Abror, dan Kadis PMPTSP Kabupaten Pesisir Barat Jon Edwar. 

Baca Juga: Hutan Mangrove di Kota Karang Dibabat Dijadikan Tambak Udang

Dari informasi yang dihimpun lampost.co, Pemkab Pesisir Barat melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada memang telah membagi zonasi wilayah untuk berdiri dan beroperasinya tambak udang. Dari 11 wilayah kecamatan yang ada, hanya dibolehkan tambak udang beroperasi di Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat. 

Namun yang terjadi meskipun aturan yang diterapkan tersebut telah melalui tahapan yang berlaku sesuai prosedur, dan meskipun pemkab tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan tambak udang yang ada di Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pesisir Selatan dan wilayah kecamatan lain yang berada di luar zonasi yang diizinkan sesuai RTRW, namun perusahaan-perusahaan itu terkesan "bandel" atau membangkang. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar