#persidangan#hukum#beritalampung

Pemilik Restoran Darlene's Steak Dituntut 2 Bulan Penjara

( kata)
Pemilik Restoran Darlene's Steak Dituntut 2 Bulan Penjara
Suasana persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut terdakwa Sulantip Teja Alias Ipun dengan pidana penjara selam 2 bulan dan 12 hari, Selasa 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Jaksa Sabi'in dalam sidang virtual mengatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 12 hari, menyatakan tindak pidana pelaku usah sebagai mana Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jaksa Sabi'in.

Padahal pada sidang sebelumnya Hakim ketua Efiyanto mengatakan bahwa daging wagiu yang dijual oleh restoran terdakwa Sulantip Teja benar dari Santori Tanggerang.

"Daging wagiu itu dari Satori Tanggerang yang khusus menjual wagiu yang perkilonya harga Rp800 ribu, yang dijual mereka ini per porsinya itu Rp325 ribu," kata Hakim Ketua.

Apakah benar itu daging wagiu yang dijual, Hakim Efiyanto membenarkan bahwa memang ada daging itu berdasarkan pemeriksan saksi dari pemilik daging (Santori).

Dalam dakwaan jaksa yang menyebutkan bukan daging wagiu melainkan dari hasil sapi silang wagiu, Hakim Efiyanto menerangkan persoalan yang dibahas bukan mengenai itu (daging wagiu) tetapi persoalan izinnya.

"Bukan masalah itu ini kan masalahnya tidak ada izin, sumur bor, timbangan nggak ditera juga persolan surat restoran Darlene's Steak Resto banyak yang mati," katanya.

Soal mengenai daging yang ada didalam dakwaan Jaksa terbukti tidak ada di persidangan, meskipun itu ada tetapi dia tidak memiliki izin penjualan.

"Tidak ada izin untuk jualan begitu. Daging itu dari Tanggerang bukan dari Lampung yang jual khusus daging wagiu, itu bibit sapi Jepang yang dibesarkan di Australia," katanya.

"Bukan dagingnya yang tidak ada izin, Darlene's Steak ini tidak punya izin untuk jualan daging, termasuk semua jualannya gak cuma daging aja semuanya tidak ada izin," kata Hakim Efiyanto.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar