#persidangan#hukum#dagingsteak

Pemilik Resto Darlene's Steak Divonis Penjara 1 Bulan 10 Hari dengan Alasan Lanjut Usia

( kata)
Pemilik Resto Darlene's Steak Divonis Penjara 1 Bulan 10 Hari dengan Alasan Lanjut Usia
Suasana persidangan kasus pemalsuan daging wagyu. Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co): Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis pemilik restoran Darlene's Steak atas nama Sulantip Teja alias Ipun dengan pidana penjara selama 1 bulan 10 hari. Hal ini terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 23 Oktober 2020.

Hakim Ketua Efiyanto usai sidang mengatakan bahwa terdakwa Sulantip Teja sudah berusia lanjut. Selain itu, penglihatan sudah tidak normal lagi. Hal ini salah satu pertimbangan dan juga termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa.

"Dia ini sudah lanjut usia. Usianya sudah 82 tahun. Penglihatannya sudah tidak ada lagi. Bagaimana kita memasukannya (memenjarakannya)," kata Hakim Efiyanto.

Baca juga: Kejati Tindak Lanjuti Perkara Steak Daging Wagyu Palsu

Menurut Hakim, terdakwa tidak mungkin untuk dipenjara karena alasan usianya sudah lanjut. "Enggak bisa ditahan itu. Kita pas kan saja sesuai masa tahanan dan tuntutan jaksa," kata Efiyanto.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut terdakwa Sulantip Teja alias Ipun dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 12 hari, pada sidang sebelumnya, Selasa, 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Jaksa Sabi'in dalam sidang virtual mengatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU. RI. No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar