Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah melalui menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anaz yang tertuang dalam Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Kewenangan Peresmian Bendungan Margatiga Ada di Pusat
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari, Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut.
Sepanjang 2023 ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan total 24 hari libur. Dari jumlah itu, 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional 2023, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama 2023.
Daftar tanggal hari libur nasional 2023:
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek
Sabtu, 18 Februari: Isra Mi'raj
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi
Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
Sabtu-Minggu, 22 dan 23 April: Hari Raya Idulfitri
Senin, 1 Mei: Hari Buruh
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Waisak
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Iduladha
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar tanggal cuti bersama 2023:
Senin, 23 Januari: Libur Bersama Imlek
Kamis, 22 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idulfitri
Jumat, 2 Juni: Libur Bersama Waisak
Selasa, 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.
Muharram Candra Lugina
Komentar