koronawabahkoronacoronavirusnatal

Pemerintah Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020

( kata)
Pemerintah Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020
Suasana misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019/MI/Andri Widiyanto


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020.

 

"(Surat edaran diterbitkan) dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 1 Desember 2020.

SE yang ditandatangani Razi pada Senin, 30 November 2020, itu juga membawa pesan agar rumah ibadah menjadi contoh penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal tersebut sekaligus mengurangi risiko klaster covid-19 akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat.

Razi mengatakan kegiatan keagamaan mesti memahami situasi di lingkungan rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah berjemaah di rumah ibadah harus dihindari jika terdapat kasus penularan covid-19.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," terang Razi.

Dia berharap panduan dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

Terdapat lima poin dalam SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Pertama panduan tersebut menekankan ibadah dilaksanakan secara sederhana dan secara kekeluargaan.

Kedua perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah. Ketiga jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan perayaan natal secara berjemaah tidak lebih dari 50 persen kapasitas rumah ibadah.

Poin keempat dan kelima pada pokoknya menekankan agar pengurus atau pengelola rumah ibadah sekaligus umat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, anak-anak, jemaah yang rentan tertular penyakit, dan jemaah dengan penyakit bawaan diimbau mengikuti ibadah secara daring.

Winarko








Berita Terkait



Komentar