#pajak

Pemerintah Raup Rp10,7 Triliun dari Pajak Google hingga Netflix

( kata)
Pemerintah Raup Rp10,7 Triliun dari Pajak Google hingga Netflix
Ilustrasi pemungutan pajak digital. Foto: website pajak.


Jakarta (Lampost.co) -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp10,7 triliun hingga akhir Januari 2023, pascapenunjukkan 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk tersebut, 118 di antaranya melakukan pemungutan dan penyetoran. Di dalamnya, termasuk Google hingga Netflix.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Senin, 13 Februari 2023.

Adapun jumlah pelaku usaha PMSE bertambah sembilan entitas, empat entitas di antaranya ditunjuk pada Desember 2022 dan lima lainnya ditunjuk pada Januari 2023.

Kesembilan pelaku usaha PMSE yang baru itu yakni, Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., Amplitude, Inc., Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Neilmaldrin.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar