Pemerintah Rampungkan Susunan DIM RUU TPKS

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah akhirnya selesai menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, penyusunan DIM ini merupakan hasil kerja kolektif, dan kolaboratif banyak pihak. Sebelumnya tercatat bahwa proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada 2021.
"Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata dia, dalam rilis yang diterima Lampost.co, Sabtu, 12 Februari 2022.
Jaleswari menambahkan, Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan
berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.
"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” ujarnya.
Sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini
DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan.
Sementara, Wamenkumham Prof Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR mempunyai frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, tim pemerintah sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan
Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu dua bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," kata dia.
Wamenkumham menambahkan bahwa dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,”
ungkap Wamenkumham.
Selain berbagai hal tersebut terobosan yang cukup signifikan adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi
korban kekerasan seksual.
“Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Winarko
Komentar