#beritalampung#beritabandarlampung#ekbis#minyakita

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Distributor Penimbun Minyakita

( kata)
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Distributor Penimbun Minyakita
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Tengah, Toni Sastra. Lampost.co/Tedjo Waluyo


Gunungsugih (Lampost.co): Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Tengah, Toni Sastra mendorong pemerintah untuk menindak tegas oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga di pasaran.

"Selaku wakil rakyat, saya mengecam keras oknum atau distributor minyak goreng yang sengaja menimbun Minyakita, sehingga menyebabkan langka dan mahal harganya. Ini membuat masyarakat semakin susah," kata Tomi, saat ditemui di Gedung DPRD Lampun Tengah, Senin, 6 Februari 2023.

Legislator yang juga sebagai advokat tersebut menduga mahalnya minyak goreng subsidi melebihi HET akibat barang langka di lapangan yang dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan besar di tengah kesulitan rakyat usai pandemi Covid-19.

"Diduga kuat ada indikasi mafia migor di lapangan, sebab pedagang dibatasi pasokan dari distributor di Lampung Tengah," ujarnya.

Baca juga: Produksi Padi di Lamsel Tertinggi Se-Lampung

Dia menerangkan di sejumlah pasar ditemukan harga Minyakita berkisar Rp16 ribu per liter. “Bahkan ada  pedagang yang menjual Rp17 ribu per liter, itu pun barangnya langka. Padahal di kemasan dibanderol Rp14 ribu, tetapi pedagang menjual Rp16-17 ribu per liter dengan alasan harga modalnya tinggi dari distributor," ujar dia.

Dia menilai naiknya harga minyak goreng bersubsidi dirasa sangat memberatkan dan menambah beban hidup rakyat yang saat ini semakin susah. “Apalagi mendekati bulan Ramadan,” katanya.

Dia meminta pihak pemerintah melalui dinas terkait agar turun ke bawah melihat langsung kondisi di pasar agar menjadi perhatian serius untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau ditemukan dan terbukti ada distributor yang menimbun migor subsidi, pemerintah harus  menindak tegas dan memberikan sanksi berat. Sebab ini adalah kejahatan pangan," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar