Pemda Wajib Ambil Tindakan Pencegahan Penularan Covid-19

Jakarta (Lampost.co) -- Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewajibkan pemerintah daerah (pemda), khususnya yang menjadi tujuan arus balik, mengambil langkah preventif. Hal ini demi mencegah penularan covid-19 tidak meluas.
"Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.
Menurut dia, pemda perlu memasifkan testing dan tracing terhadap pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Berdasarkan data per 15 Mei 2021 dari Polri, ada 226 kasus positif dari 77.068 rapid test antigen acak di 109 titik penyekatan di Sumatra, Jawa, dan Bali.
"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata dia.
Pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Keputusan ini akan mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," jelas Wiku.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari India, pemerintah akan mengatur pemegang kartu izin tinggal sementara dan kartu izin tinggal tetap (kitas/kitap). Hal ini demi mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.
Abdul Gafur
Komentar