#palestina#internasional

Pembunuhan Jurnalis Palestina Berpotensi Jadi Kejahatan Perang

( kata)
Pembunuhan Jurnalis Palestina Berpotensi Jadi Kejahatan Perang
jurnalis Palestina ternama Shireen Abu Akleh. Foto: Al Jazeera


Ankara (Lampost.co) -- Pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pembunuhan jurnalis Palestina ternama Shireen Abu Akleh berpotensi kejahatan perang.

Pelapor khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, dalam wawancara dengan Anadolu Agency, mengatakan tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan berpotensi kejahatan perang di bawah Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional.

Baca juga: Jurnalis Palestina Tewas Ditembak Israel dengan Rompi Pers Terpakai

Jurnalis veteran Abu Akleh berada di antara reporter yang segera menuju Jenin, Tepi Barat, untuk meliput serangan militer Israel, ketika tewas tertembak pasukan Israel.

“Kematian tragis Shireen Abu Akleh lagi-lagi merupakan serangan serius terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup serta keamanan di wilayah Palestina yang diduduki,” imbuh Albanese. 

“Pembunuhan Abu Akleh harus diselidiki secara menyeluruh dengan transparan, teliti, dan independen,” tegasnya.

Jubir PBB itu juga menyuarakan dihentikannya kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki.

“Ini saat yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal terhadap Palestina dibongkar,” ucap Albanese.

Sebelumnya, televisi Al Jazeera di hari yang sama menuduh tentara Israel sengaja membunuh Abu Akleh.

“Kami berjanji untuk mengusut para pelaku secara hukum, tidak peduli seberapa keras mereka berusaha untuk menutupi kejahatannya,” kata stasiun televisi yang berbasis di Doha tersebut.

Abu Akleh lahir di Yerusalem pada 1971 memperoleh gelar sarjana seni dalam bidang jurnalisme dan media dari Universitas Yarmouk, Yordania. Ia juga memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar