Pembuatan Kartu KIA di Tanggamus Melebihi Target Nasional

Kotaagung (Lampost.co) ---Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanggamus lampaui target nasional yaitu di atas 50 persen. Hingga Senin, 2 Oktober 2023, jumlah keseluruhan mencapai 117.688 anak telah memiliki KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Maradona, mengatakan KIA ini untuk anak usia 0 sampai 16 tahun. Dari jumlah itu, sebanyak 60.572 anak laki-laki dan 57.116 anak perempuan.
"Di Tanggamus KIA sudah melebihi target nasional karena sampai saat ini kita sudah berada di angka 65,46 persen," kata dia.
Baca juga: Anak di Bandar Lampung yang Miliki KIA 226 Ribu
Ia menuturkan, masih terdapat 62.094 anak yang belum memiliki KIA hingga saat ini. Rinciannya, sebanyak 32.550 anak laki-laki dan 29.544 anak perempuan. Adapun anak usia 17 tahun keatas, maka KIA miliknya akan digantikan menjadi KTP.
Maradona juga mengungkapkan, proses pembuatan KIA tidak sama seperti pembuatan KTP. Dimana proses pembuatan KIA ini tidak melalui perekaman seperti pembuatan KTP pada umumnya.
Baca juga: Disdukcapil-Disdik Pesawaran Jemput Bola Pelayanan KIA dan Akta Lahir
"KIA ini tidak melalui proses perekaman, jadi hanya menggunakan KK dan juga Akte si anak," kata dia.
Pihaknya juga membentuk program 3 in 1 untuk mempercepat peningkatan presentase KIA di Kabupaten Tanggamus. Nantinya orang tua yang melahirkan anak akan langsung menerus tiga dokumen sekaligus.
"Kalau dulu kan anak baru lahir langsung terbitkan NIK, Akte, baru urus KIA, kalau untuk sekarang ini dipercepat dengan langsung menerbitkan ketiganya," ucapnya.
Para orang tua yang hendak membuat KIA juga dapat melalui pusat pelayanan kesehatan. Hal itu dikarenakan Disdukcapil Tanggamus telah bekerjasama dengan seluruh pusat pelayanan kesehatan dalam proses pembuatan KIA ini.
"Jadi misalkan ada masyarakat yang melahirkan langsung bisa mengurus KIA di bidannya, jadi gak usah datang kesini," tuturnya.
Ia menambahkan, nantinya para orang tua yang telah melahirkan anak telah menerima KK, Akte, dan KIA saat selesai menerima pengobatan pasca melahirkan.
Nurjanah
Komentar