Pembobol Bengkel Diringkus dengan Barang Bukti 5 Ban Mobil

Sukadana (Lampost.co) -- Polsek Matarambaru, Polres Lampung Timur, menangkap seorang pelaku pembobolan bengkel vulkanisasi ban di Desa Tulungpasik, kecamatan setempat, Minggu, 8 Januari 2023. Pelaku adalah HN (43), warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung timur.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Matarambaru Iptu Rudy Aprianto, mengatakan tersangka diduga mencuri dengan cara membobol bengkel milik Indriyani Atmojo (43) di Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru, pada 11 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan obeng. Kemudian masuk dan membawa lima buah ban mobil berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai Rp3,4 juta," ujar Kapolres kepada media Senin, 9 Januari 2023.
Baca juga: 3 Remaja Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Dalang Tawuran di Bandar Lampung
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matarambaru. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram Baru tanpa melakukan perlawanan pada Minggu, 8 Januari 2023, pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima buah ban mobil berbagai merek. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar