Pemberian Libur dan Keringanan Waktu Kerja Saat Pemilu 2024 Dikaji

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Pusat menetapkan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Atas aturan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Lampung mengkajinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakser) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan belum ada pembahasan secara spesifik. Sebab, masih menunggu regulasinya.
"Kami menunggu aturannya yang spesifik, tapi dari informasi ini akan coba kami tindak lanjuti dan kami bahas," ujar Agus, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurutnya, perusahaan yang tidak bisa meliburkan pekerja bisa dengan kebijkan yang meringankan waktu kerja. Hal itu agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya. "Bisa saja nanti ada shift atau seperti apa, tapi kami tunggu regulasi yang ada," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yanuar Irawan, meminta kepada perusahaan atau pengusaha swasta dapat memberikan kelonggaran kepada para pekerja. Sehingga bisa menggunakan hak konstitusi pada agenda pesta demokrasi yang kurang setahun lagi bergulir.
"Kami imbau bisa ada toleransi pada hari pencoblosan. Intinya tidak ada lagi karyawan yang dibatasi pada hari H, kalau ada nanti bisa ada sanksi," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar