#honorer

Pembayaran Tunjangan Honorer Dinilai Perlu Sinkronisasi Pusat dan Daerah

( kata)
Pembayaran Tunjangan Honorer Dinilai Perlu Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Guru. Ilustrasi


Bandar Lampung (lampost.co) -- Pembayaran tunjangan guru honorer dan PPPK menjadi permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun.

Pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya, mengatakan alasan masalah guru honorer dari dana untuk membayar tunjangan honorer maupun PPPK sangat terbatas. 

Terbatasnya dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) mesti perlu ada sinkronisasi kebijakan pusat dan pemerintah daerah baik kota atau kabupaten.

"Sinkronisasi itu menjadi masalah yang perlu dikoordinasikan dengan kebijakan kota dan daerah yang berbeda-beda," kata Thoha, Senin, 26 Desember 2022. 

Sebab, terdapat daerah memiliki alokasi dana yang sangat terbatas. "Bagi kota atau kabupaten yang memiliki anggaran besar akan baik-baik saja, tetapi bagi yang pendapatannya sangat terbatas itu susah," jelasnya. 

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar